JAKARTA,quickq 官方网站 DISWAY.ID--Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut keluarga korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bisa menuntut restitusi kepada pelaku Ferdy Sambo.
“Keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” kata Maneger Nasution dalam keterangannya, Sabtu, 12 Agustus 2023.
BACA JUGA:Reaksi LPSK Buntut Rafael Alun Tolak Bayar Ganti Rugi David Ozora, Bisa Berimbas pada Mario Dandy?
Ia mengatakan nominal restitusi tersebut bergantung pada klaim yang diajukan oleh keluarga Brigadir J.
"Komponen yang bisa diajukan adalah kerugian atas kehilangan penghasilan/ kekayaan, penderitaan akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis/ psikologis," ungkapnya.
Adapun mekanismenya yaitu setelah menentukan nominal restitusi, keluarga Brigadir J dapat mengajukan melalui LPSK.
BACA JUGA:Korban 'Si Kembar' Datangi LPSK Minta Perlindungan, Singgung Dikriminalisasi
Maneger Nasution menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Permohonan restitusi melalui penetapan dpt diajukan oleh ahli waris korban/ pemohon atau melalui LPSK. Jadi hanya melalui LPSK instansi yg menangani restitusi," imbuhnya.
BACA JUGA:Keluarga Korban KDRT Tangsel Minta Perlindungan LPSK
Setelah melalui LPSK penetapan restitusi melalui Pengadilan Negeri.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap 4 terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Dengan demikian, keempat pelaku yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mendapatkan potongan masa hukuman.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa, 8 Agustus 2023.
- 1
- 2
- »
LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
人参与 | 时间:2025-05-26 01:02:32
相关文章
- DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN Lewat Rapat Paripurna
- Menteri Maman Paparkan Peran SPPG dalam MBG sebagai Ekosistem Pengembangan UMKM
- Ibu, Pertimbangkan Kenyamanan Anak Jika Dibawa ke Tempat Kerja
- Gagal Dapat Honda, Nissan Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng
- FOTO: Ubin Dekoratif, Penanda dan Penjaga Sejarah Karbala Irak
- Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Menyeruak, KPK Diminta Segera Lakukan Penyelidikan
- Jaksa Agung Makin Gahar, Koruptor BUMN Dipastikan Tak Tidur Nyenyak
- Sindir Menteri BUMN Erick Thohir? Ketua Panitia Formula E: Listrik PLN Kami Bayar Full
- Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak
- ASN Asal Ternate Diduga Gunakan Narkoba Ditangkap di Jakarta
评论专区